A.
Pendahuluan
Setiap persekutuan
(perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerja
sama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan
hirarkis, di mana senantiasa terdapat hubungan antar sesama (atasan dan
bawahan) disebut organisasi. Karena itu, secara hirarkis organsasi merupakan
wadah kegiatan administrasi. Manajemen dan proses antar personil yang ada
didalamnya.
Dalam melaksanakan
seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan yang bersama
organisasi itu, senantiasa bertitik tolak pada peraturan-peraturan (hasil
keputusan musyawarah) yang telah ditanamkan dalam organisasi dan dijiwai oleh
seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil dalam persidangan tentunya
merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus ditaati oleh anggotanya.
Penguasaan tata cara
persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pemimpin
maupun anggota organisasi, karena persidangan akan melahirkan
keputusan-keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi,
bahkan pemerintahan dan kehidupan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan
dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan,
manakala suatu organisasi yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang
kaku atau mungkin merugikan orang banyak.
B.
Teknik
persidangan
a.
Pengertian
Persidangan
Sidang adalah pertemuan
formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam upaya untuk
menghasilkan keputusan sebagai sebuah kebijakan.
b.
Macam-Macam
Sidang
Ditinjau dari segi
pesertanya (Instansi Pengambilan keputusan) Sidang, Sebagai Berikut:
· Sidang
Pleno
· Sidang
Komisi
· Sidang
Sub Komisi
Sidang ditinjau dari
struktur (Jabatan) organisasi terbagi menjadi beberapa macam antara sebagai
berikut:
· Kongres
/ Muktamar / Munas / Mubes
· Musyawarah
Daera (MUSDA)
· Konferensi
· Rapat
Tahunan Anggota
· Rapat
Kerja
· Rapat
Presidium
c.
Syarat-Syarat
/ Unsur-Unsur Persidangan
·
Tempat / Ruang sidang
·
Waktu sidang
·
Acara sidang
·
Peserta sidang
·
Perlengkapan sidang
·
Tata tertib sidang
·
Pimpinan dan sekretaris sidang
·
Kesimpulan/ keputusan sidang
-
Tempat
Sidang
Sebagai pertemuan formal, sidang
memerlukan tempat yang memadai, agar sidang berjalan dengan lancer dan tertib,
serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu, persyaratan di bawah
ini perlu mendapat perhatian, seperti:



-
Waktu
Sidang
Sebelum sidang dilaksanakan, faktor
waktu sudah menjadi pertimbangan. Karena itu, disiplin waktu bagi semua pihak
(majelis sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran
tercapainya tujuan dalam sidang.
Oleh sebab itu, waktu sidang
hendaknya ditentukan sebaik mungkin, sehingga tidak memberatkan dan menjenuhkan
para peserta sidang, seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu sholat, dan
lain sebagainya.
-
Perlengkapan
Sidang
Dalam melaksanakan persidangan,
yang harus diperhatikan adalah beberapa perlengkapan yang sering dilakukan
dalam persdiangan antara lain sebagai berikut:




-
Tata
Tertib Sidang
Agar acara persidangan
berjalan dengan lancar, maka diperlukan tata tertib yang mendukung
terciptanyakelancaran tersebut. Dengan demikian perlu disusun tata tertib yang
menyangkut:




-
Pimpinan
dan Sekretaris Sidang
Pimpinan sidang adalah salah
seorang yang memimpin jalannya persidangan, dan dipilih dari dan oleh pengurus
serta anggota. Sehingga sukses tidaknya sebuah persidangan tergantung dengan
pimpinan sidang yang memimpin persidangan. Oleh karena itu ada beberapa hal
yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang, antara lain sebagai berikut:
§ Mengarahkan
sidang dalam menyelesaikan masalah
§ Menjelaskan
masalah yang akan dibahas
§ Memberikan
kesempatan kepeda para peserta untuk
menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya
§ Peka
terhadap masalah yang berkembang
§ Tidak
mudah terpancing (emosional) dan tidak memaksakan kehendaknya
§ Menyimpulkan
dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk
mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan
Sedangkan sekretaris/notulen adalah
seorang yang bertugas mencatat semua hasil rekomendasi maupun keputusan yang
dihasilkan dalam persidangan dan segala hal yang menyangkut dalam persidangan
seperti peninjauan kembali, atau hal-hal lain yang urgen untuk dibahas dalam persidangan.
Syarat-syarat pimpinan sidang
·
Mempunyai sikap leadership
·
Mempunyai pengetahuan yang cukup
·
Bijaksana dan bertanggung jawab
·
Peka terhadap situasi dan cepat untuk
mengambil inisiatif dalam situasi kritis
Sikap Pimpinan Sidang
§ Simpatik
dan menarik
§ Disiplin
§ Sopan
dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan
§ Bersikap
adil dan bijaksana terhadap peserta
§ Menghargai
pendapat orang lain (peserta)
Sebab-Sebab menjadi Pimpinan Sidang
·
Karena jabatan atau kedudukan
·
Hasil rekomendasi dan keputusan pengurus
harian/presidium
·
Di pilih oleh peserta siding
-
Keputusan
Sidang/Kesimpulan
Keputusan atau
kesimpulan sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan
persidangan setelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang
kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan
atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembangannya.
d.
Pengambilan
Keputusan
Agar keputusan tidak
bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka keputusan harus
diambil dengan jalan musyawarah dan mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk
mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak),
prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi (Lobying), yaitu dimana para peserta
dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu kearah prinsip-prinsip
diatas, dalam siding dilakukan proses :
·
Kualifikasi : Saling menyatakan pendapat diantara peserta
·
Interpretasi : Penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan
·
Motivikasi : penggunaan alasan yang logis
·
Integrasi : Pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat
diterima oleh peserta sidang, serta dijadikan sebagai keputusan sidang
e.
Move-Move
Persidangan
Dalam persidangan bisa
muncul move-move yang dapat meramaikan persidangan, bahkan digunakan sebagai
alat untuk memenangkan siding, seperti:
a.
Schorsing
(Penundaan)
untuk sementara atau dalam waktu tertentu
b.
Lobying
(obrolan-obrolan)
antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu, untuk mencari
kesesuaian paham yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Kedua poin ini
juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta
sidang mengalami kelelahan maka dilakukan schorsing.
c.
Interuption
(Memotong
pembicaraan)
Dalam persidangan,
sering terjadi usaha pemotongan pembicaraan dari seorang peserta terhadap
peserta lainnya atau pimpinan sidang sekalipun.
Dalam upaya inilah digunakan istilah “intrupsi” yang pada hakekatnya
meminta kesempatan untuk berbicara. Ada empat istilah intrupsi yang sering
berkembang dalam setiap persidangan, yaitu:
a.
Interruption poin of order (meminta
kesempatan untuk berbicara). Istilah ini digunakan oleh peserta sidang manakala
yang di intrupsi, baik peserta atau pimpinan sidang, dipandang melakukan
pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
b.
Interruption poin of information
(meminta atau memberikan penjelasan), Pemotongan seperti ini dapat dilakukan
peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk diberikan atau
memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah disampaikan.
c.
Interruption poin of clarification
(minta diperjelas), hal ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak
terjadi perdebatan pendapat yang menajam dalam persidangan.
d.
Interruption poin of personal prevelage
(permintaan untuk pembersihan nama).
f.
Prosedur
Dan Contoh Dalam Pengetukan Palu
Dalam persidangan, palu
sidang mempunyai peranan penting untuk kelancaran sidang. Mulai dari
penempatan, pemegangan sampai pada penggunaan / ketukannya pula mempunyai etika
sendiri, apabila salah menggunakan atau mengetukan palu sidang bisa
mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara audien yang ada. Adapun penggunaan
atau ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut:
v Satu kali (1x) ketukan digunakan
untuk :
1. Menerima
dan menyerahkan pimpinan sidang
2. Mengesahkan
keputusan poin per-poin
3. Memberikan
perhatian peserta sidang untuk tidak gaduh
4. Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya 1x15 menit
5. Mencabut
kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Contoh
dalam menggunakan palu antara lain sebagai berikut:
Ø Menerima dan Menyerahkan Pimpinan
Sidang
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… palu sidang saya terima,
ketuk palu 1x (tok,,,,,) kemudian mengucapkan salam. Atau dengan mengucapkan
lafadz Alhamdllah………… palu sidang
saya serahkan kepada pimpinan siding/presidium sidang yang lain, ketuk palu 1x
(tok,,,,).
Ø Mengesahkan keputusan poin per-poin
Apakah sepakat / setuju didalam forum sidang ini tidak boleh merokok.
Apabila peserta menyatakan sepakat /
setuju maka ketuk palu 1x (tok…..).
Ø Menschorsing atau mencabut kembali schorsing
sidang yang hanya 1x15 menit
Dengan mengucapkan lafadz Bismillah………… sidang saya schor / Schorsing saya buka selama 1x15
menit dari pukul…… s/d pukul….. ketuk palu 1x (tok,,,,). Atau dengan
mengucapkan lafadz Alhamdllah………… Schorsing
saya tutup , ketuk palu 1x (tok,,,,).
v Dua kali (2x) atau Tiga kali (3x) ketukan
digunakan untuk :
1. Membuka/menutup
sidang atau acara sidang
2. Mengambil
keputusan dan mengesahkan hasil sidang akhir secara keseluruhan
3. Menschorsing atau mencabut kembali schorsing sidang yang hanya 2x15 atau
2x30 menit.
Contoh
dalam menggunakan palu antara lain sebagai berikut:
Ø Membuka/Menutup Sidang atau acara sidang
Dengan mengucapkan
lafadz Bismillah………… sidang / acara
pada hari, tanggal, dan Tema saya nyatakan resmi dibuka, ketuk palu 3x (tok,
tok, tok,,,) kemudian mengucapkan salam. Atau dengan mengucapkan lafadz Alhamdllah………… sidang / acara………, resmi
saya nyatakan ditutup. Ketuk palu 3x (tok, tok, tok,,,,).
Ø Menschorsing atau mencabut kembali schorsing
sidang yang hanya 2x15 atau 2x30 menit.
Dengan mengucapkan
lafadz Bismillah………… sidang saya schor / Schorsing saya buka selama 2x15
atau 2x30 menit dari pukul…… s/d pukul….. ketuk palu 2x (tok,tok,,,). Atau
dengan mengucapkan lafadz Alhamdllah…………
Schorsing saya tutup , ketuk palu 2x (tok,tok,,,).
thank you kando informasinyo, :)
BalasHapusizin di copy :)
Syukron kanda
BalasHapusAsmuni...kader angkatan berapa? Kanda angkatan 81.mantan ketua KOHATI cabang Jakarta peride 84.
BalasHapusSengaja mencari pembahasan Teknik Persidangan, eh dapat Teknik Persidangan HMI yang di tulis adinda...
Dinda mau share untuk tepan-teman koperasi, yang akan elakukan RAT.
Terima kasih...
Salam Kenal
Yunda Sufrenita
Eh maksudnya...Yunda mau share ke teman-teman koperasi yang akan melakukan RAT.
BalasHapusMOKASIH KANDO ,, IZIN DI COPY YA KANDO
BalasHapusMOKASIH KANDO ,, IZIN DI COPY YA KANDO
BalasHapusSangat membantu kakanda
BalasHapusSalam dari HMI cabang jayapura
Angkatan 79
Sangat membantu kakanda
BalasHapusSalam dari HMI cabang jayapura
Angkatan 79
keren sudara terimakasih izin copy salam dari HMI cabang palangkaraya
BalasHapusTerima kasih kanda izin copy
BalasHapusSalam dari kami kader HMI cabang Lhokseumawe- Aceh Utara
Terimakasih kanda izin copas ya, luar biasa bermanfaat ilmunya
BalasHapusSetiap cabang kan punya ad/art,kan disitu ada
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSangat bermanfaat, izin copas kanda dan salam HMI Angkatan ke 10 kom umk.
BalasHapusSangat bermanfaat, izin copas kanda dan salam HMI Angkatan ke 10 kom umk.
BalasHapus